You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Tunda Tilang Angkutan Umum Tak Tutup pintu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tilang Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Dikaji Kembali

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mengkaji rencana penindakan kendaraan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan.

Sebagai tahap awal kita akan tertibkan dulu kaca film yang tidak sesuai ketentuan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andry Yansah menyatakan, penundaan penilangan ini karena belum seluruh kendaraan umum di DKI Jakarta menerapkan pemasangan kaca film dengan tingkat kegelapan di bawah 30 persen.

Bila kondisi kaca film masih di atas ketentuan, kata Andry, dikhawatirkan penutupan pintu malah berpotensi memicu tindak kriminal.

Mangkal Sembarangan, 5 Angkot Ditilang

"Kita akan kaji dulu pelaksanaannya. Sebagai tahap awal kita akan tertibkan dulu kaca film yang tidak sesuai ketentuan," ujar Andry, Senin (16/11).

Ditambahkan Andry, setelah seluruh kendaraan umum yang memakai kaca film dengan kegelapan di atas 30 persen, barulah pihaknya akan mengkaji penerapan sanksi tilang sesuai pasal 124 ayat (1) huruf e UU no 22 tahun 2009.

"Nantinya, kendaraan umum yang kedapatan tidak menutup pintu selama berjalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tandas Andry. .

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2616 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2353 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1744 personDessy Suciati
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri
  5. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1185 personTiyo Surya Sakti